ppr-revolution.com

ppr-revolution.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menerima laporan dari Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menuduh selebgram dengan nama akun @psychedelisha melakukan ujaran kebencian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, telah mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan yang mendalam.

Langkah Penyelidikan yang Diambil:

  1. Klarifikasi dari Pelapor: Kepolisian akan segera memanggil pelapor untuk mendapatkan keterangan lebih detail mengenai kasus tersebut.
  2. Penjadwalan Pemeriksaan Terlapor: Penyidik akan menentukan waktu pemeriksaan untuk selebgram @psychedelisha, yang menjadi subjek laporan.

Dasar Hukum Pelaporan:
Pelaporan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Detail Kontroversi:
Selebgram @psychedelisha dilaporkan karena membuat postingan dan komentar di Instagram yang dianggap mengandung ujaran kebencian terhadap masyarakat NTT. Sekretaris Jenderal DPP Forum Pemuda NTT, Masudin Ahmad, mengklaim bahwa konten tersebut telah memprovokasi perasaan dan dianggap menghina masyarakat NTT.

Respons dari Terlapor:
@psychedelisha telah mengeluarkan permintaan maaf melalui media sosial, namun Masudin Ahmad menilai bahwa permintaan maaf tersebut tidak menunjukkan keseriusan dan tidak dianggap tulus, khususnya karena dilakukan dengan latar belakang gambar yang dianggap tidak pantas.

Sikap Forum Pemuda NTT:
Forum Pemuda NTT menegaskan bahwa mereka belum siap untuk berdamai, mengingat dampak luas dari ujaran kebencian yang berulang terjadi terhadap masyarakat NTT. Tujuan utama mereka adalah untuk menciptakan efek jera terhadap pelaku serupa di masa depan.

Kondisi Komunikasi Terkini:
Hingga saat ini, belum ada respons tambahan dari @psychedelisha mengenai perkembangan laporan tersebut.

Polda Metro Jaya sedang memproses laporan ini dengan serius, dengan tujuan untuk mengungkap fakta dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Penanganan kasus ini diharapkan dapat menghasilkan resolusi yang efektif dan meningkatkan kesadaran terhadap konsekuensi hukum dari ujaran kebencian di media sosial.