ppr-revolution.com

ppr-revolution.com – Tim Laboratorium Forensik Polda Bali telah berhasil mengidentifikasi penyebab kebakaran fatal di sebuah gudang LPG di Denpasar, Bali, yang mengakibatkan kematian 18 orang. Penyebab tersebut ternyata berasal dari percikan api pada dinamo stater mobil yang terparkir di dalam gudang.

Kronologi dan Lokasi Kejadian

Kebakaran terjadi di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara pada hari Minggu, 9 Juni 2024. Menurut Ajun Komisaris Polisi Ketut Sukadi, Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, temuan ini didapat setelah penyelidikan intensif oleh Labfor Polda Bali.

Detail Penyebab Kebakaran

“Kami menemukan bahwa sumber api berasal dari dinamo stater pada sebuah mobil pikap yang terletak di bagian tengah gudang milik CV Bintang Bagus Perkasa. Percikan dari dinamo tersebut menyentuh gas yang keluar dari valve tabung LPG berkapasitas 50 kilogram,” jelas Sukadi dalam keterangan persnya pada tanggal 23 Juni 2024.

Kesaksian dan Temuan di Tempat Kejadian

Sukadi menambahkan, berdasarkan keterangan dari tersangka Sukojin dan beberapa saksi, mobil tersebut kerap digunakan oleh seorang korban bernama Edi. Namun, belum ada konfirmasi lebih lanjut karena keterbatasan saksi mata yang valid. Tim Labfor juga menemukan kunci yang masih terpasang pada starter mobil saat melakukan pemeriksaan, dan analisis laboratorium menunjukkan bahwa dinamo starter telah terbakar.

Hasil Investigasi dan Analisis

Investigasi lanjutan juga menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas pengoplosan gas yang berlangsung di dalam gudang, sesuai dengan hasil olah TKP dan uji laboratorium. “Berdasarkan bukti yang ada dan hasil dari Labfor, kami tidak menemukan bukti adanya pengoplosan gas,” ungkap Sukadi.

Status Hukum dan Regulasi

Sukojin, pemilik CV Bintang Bagus Perkasa dan gudang LPG, saat ini dihadapkan pada beberapa pasal pidana, termasuk Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023.

Kebakaran tersebut bukan hanya menyebabkan kerugian materil namun juga kehilangan nyawa yang signifikan. Tim dari Pertamina Patra Niaga yang turun ke lokasi juga memastikan bahwa gudang LPG yang terbakar tersebut tidak merupakan agen resmi penyaluran LPG tabung. Investigasi ini menggarisbawahi pentingnya standar keselamatan yang ketat pada fasilitas penyimpanan bahan bakar.